oleh :
Yulian Purnama
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta’
Pada asalnya
tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki
nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk
ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding
atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan
hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan adanya
ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras.
Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi
sarana menuju kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan
diri di depan gambar tersebut, dan bert-
taqarrub kepadanya, dan
mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak
kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi
ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah
(keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak
berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.
Dan hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini
menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits
Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar
gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari
kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian
buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“
orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim
daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar
biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits ‘Aisyah
radhiallahu’anha, ia berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر
وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم
تلون وجهه، وقال: “يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين
يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar.
Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar
(makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau
bersabda: “
wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Ibnu ‘Abbas
radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“
barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa),
ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari
kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits lainnya dari Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“
semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar
yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka
Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh
secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon,
laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada
diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas
tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang
tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “
hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “
ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Sumber:
http://ar.islamway.net/fatwa/11106
__
Catatan kaki
[1] Terdapat perselisihan di antara para ulama mengenai hukum gambar foto. Simak penjelasan Syaikh Abdullah As Sulmi
di sini.
[2] Ini menunjukkan para sahabat ijma bolehnya menggambar benda yang tidak memiliki ruh.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
0 komentar:
kalau ada salah atau ada yang ditanyakan silahkan komen